"Yang dilaporkan manajemen karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu dan kami menerima laporan tersebut pada 7 Juli," kata Sudarno di Bengkulu, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terlebih-lebih dahulu terhadap kasus tersebut.
Menurut Sudarmo, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga SA telah melaporkan pemilik karaoke, yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting-Ting atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar pengacara keluarga korban SA, Reno.
Pemilik usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting-ting dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu setelah dua pendamping lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut dan penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bengkulu: Hanya manajemen karaoke Ayu Ting Ting yang dilaporkan