Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni—Juli 2022 yang melibatkan empat aparat penegak hukum dengan status aktif.
Berdasarkan paparan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut adalah tiga oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J, serta seorang oknum anggota polisi berinisial E.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa oknum anggota Polri berinisial E yang terlibat di dalam peredaran sabu-sabu bukan merupakan anggota satuan narkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba.
"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh BNN saya sampaikan bukan anggota satnarkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba," kata Ahmad Ramadhan di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis.
Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kepolisian dan pimpinan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Polri taat dengan peradilan umum, prosesnya ada di peradilan umum, dan kami pastikan dia akan ditindak tegas," kata Ahmad Ramadhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sebut oknum terlibat kasus narkotika bukan anggota satnarkoba