"Anggaran pembangunan tol Bengkulu tahap kedua telah masuk dalam RAPBN dan kementerian PUPR juga telah menyetujui pembangunan tol tersebut," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu.
Ia menegaskan, pembangunan tol Bengkulu bersifat mandatori atau penugasan sehingga infrastruktur pembangunan tersebut tidak dilakukan secara maksimal.
Pembangunan tol yang tidak maksimal tersebut dikarenakan pengguna jalan tol masih sedikit, selain itu pembangunan jalan tol dilakukan untuk membuka keterisolasian wilayah.
Kemudian untuk menjadi aspek pengamanan sebab tingkat kecelakaan masyarakat saat melintasi gunung cukup tinggi dan memperpendek akses dan merendahkan biaya transportasi.
"Bukan soal layak atau tidak layak, jika masih ada yang mempertanyakan kelayakan tol Bengkulu tidak usah dibicarakan sebab memang tidak layak," ujarnya.
Diketahui, total anggaran APBN untuk pembangunan tol Bengkulu mencapai Rp34 triliun, pada tahap pertama sekitar Rp5,8 miliar dengan panjang 17,8 kilometer.