Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyebutkan bahwa penerimaan hasil pokok lelang kekayaan milik negara sejak Januari hingga Juli 2022 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp15,1 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPKNL Bengkulu Tsabit Turmudzi di Kota Bengkulu mengatakan bahwa penerimaan tersebut sekitar Rp15,1 miliar atau 73 persen dari target penerimaan pada 2022 mencapai Rp 20 miliar.
"Maksimal nya penerimaan kekayaan negara dari lelang tersebut disebabkan kegiatan ekonomi di daerah telah mulai bangkit dari pandemi COVID-19," kata Tsabit.
Ia menjelaskan, pada 2021 aktivitas lelang di Provinsi Bengkulu tidak maksimal seperti tahun ini karena banyak investor yang ragu untuk membeli barang lelang.
Sebab investor yang membeli barang lelang mencari keuntungan, sehingga setelah berhasil memenangkan lelang di KPKNL dan mendapatkan barang yang inginkan maka barang tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga yang sedikit lebih tinggi dibandingkan saat membelinya dari lelang.
Oleh karena itu, pihaknya optimis pada akhir 2022 penerimaan negara dari hasil lelang dapat melebihi target yang telah ditetapkan.
Hal tersebut telah didukung oleh sejumlah aktivitas ekonomi yang saat ini telah menunjukkan tren yang cukup baik.
"Kami menilai penerimaan dari hasil lelang pada tahun ini akan melampaui target, itu dapat terjadi mengingat aktivitas ekonomi yang sudah mulai membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Tsabit menghimbau kepada masyarakat yang ingin memperoleh barang dari hasil sitaan negara ataupun barang milik negara dengan harga murah di bawah harga pasar dapat melakukan penawaran melalui website lelang.go.id.
Kata dia, dalam website tersebut, masyarakat dapat memilih barang yang diinginkan mulai dari kendaraan roda 4 dan 2 hingga beragam produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini tren masyarakat terhadap barang lelang kekayaan negara di Bengkulu lebih didominasi oleh kendaraan dinas hasil dari sitaan penegak hukum.
Lanjut Tsabit, tidak hanya kekayaan negara KPKNL juga melayani pelelangan barang apapun dari masyarakat melalui lelang non-eksekusi atau lelang sukarelawan.
"Jadi kami tidak hanya melelang barang milik negara atau sitaan negara dan masyarakat juga bisa mengajukan lelang melalui kami atau biasa disebut lelang sukarela," terangnya.
Berikut persyaratan lelang sukarela yaitu masyarakat hanya perlu menyiapkan foto copy sertifikat hak milik, dokumen barang, foto copy kartu keluarga, surat keterangan dari pemilik bahwa objek jaminan yang akan dilelang bebas dari sengketa, lembar foto objek yang akan dilelang dan penandatanganan pokok-pokok kesepakatan kerjasama antara pemilik dengan pihak ketiga.