Jakarta (ANTARA) - Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9), pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin besok, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.
Sebelumnya, pada Kamis (15/9), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9).
Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo digelar Senin