Jakarta (Antara) - Sebanyak 165 petugas gabungan akan dikerahkan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Jakarta selama bulan suci Ramadhan.
Petugas gabungan itu terdiri atas 30 petugas dari Polda Metro Jaya, 10 petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, 10 petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 75 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan 50 petugas Satpol PP tingkat Kotamadya.
"Pengawasan ini akan kita mulai Jumat (27/6) besok dan terus dilakukan secara rutin selama bulan puasa. Pengawasan ini dilakukan di tempat-tempat hiburan malam yang tersebar di Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, pada hari ini ratusan petugas gabungan itu melakukan pemasangan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang diizinkan buka namun telah diatur waktu operasionalnya.
"Seluruh petugas gabungan tersebut sudah mulai melakukan penempelan stiker tersebut di tempat-tempat hiburan malam. Kemudian, sudah ditentukan juga mana yang harus ditutup penuh, mana yang boleh buka pada jam tertentu," ujar Kukuh.
Dia menuturkan tercatat sebanyak 1.799 tempat hiburan yang tersebar di Kota Jakarta, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 50 persen atau 898 tempat hiburan harus ditutup sepenuhnya selama Ramadhan. "Sedangkan, sebanyak 30 persen atau 529 tempat hiburan boleh beroperasi pada waktu yang telah ditentukan, dan 20 persen atau 372 tempat hiburan masih boleh beroperasi selama bulan puasa," tutur Kukuh.
Dia memaparkan pengawasan tempat hiburan malam itu merupakan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. ***3***