Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan verifikasi faktual kepengurusan tujuh partai politik (parpol) non parlemen dan partai baru di wilayah itu.
"Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai ini dilaksanakan pada tanggal 16-17 Oktober 2022, untuk di Kabupaten Rejang Lebong ada tujuh parpol yang akan kita lakukan verifikasi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan partai ini hanya dilakukan kepada partai non parlemen dan partai baru saja, sedangkan sembilan parpol parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual.
Adapun tujuh partai yang akan menjalani verifikasi faktual kepengurusan partai ini, kata dia, lima di antaranya adalah partai lama non parlemen yang menjadi peserta pemilu sebelumnya yakni Partai Hanura, Perindo, PBB, PSI dan Partai Garuda.
Selanjutnya untuk dua partai politik lainnya adalah partai baru yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat.
"Pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol ini dilakukan guna membuktikan pengurusnya ada, kemudian memiliki KTP dan KTA serta mengecek legalitas domisili kantor yang mereka tempati adalah kantor tetap," terangnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol yang dilakukan KPU Rejang Lebong ini dilakukan oleh tiga tim, di mana pada hari pertama (Minggu 16/10) dilakukan di kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian pada hari kedua akan dilaksanakan pada Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Ummat.
"Kami minta parpol yang akan menjalani verifikasi faktual kepengurusan ini agar menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan menghadirkan pengurusan ketua, sekretaris dan bendahara serta pengurus perempuan untuk membuktikan bahwa partai mengalokasikan 30 persen pengurus kepada kaum perempuan," jelas dia.
Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai ini menurut dia, sesuai dengan PKPU No.4/2022, tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.
KPU Rejang Lebong verifikasi faktual kepengurusan tujuh parpol
Senin, 17 Oktober 2022 0:06 WIB 1365