Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis mampu mencapai 50 persen target penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi di telepon pintar pada 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin, mengatakan, instansinya optimistis mencapai 50 persen target nasional tahun 2203 dengan memaksimalkan penerapan IKD di daerah ini.
Ia mengatakan, instansinya menargetkan pembuatan 50 persen IKD tahun 2023 menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kota Manado.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya menargetkan pembuatan 33.000 IKD atau sebesar 25 persen dari sebanyak 132.784 orang warga yang telah melakukan perekaman data Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP-el).
"Saat ini ada peningkatan target nasional pembuatan IKD sebesar 50 persen atau sekitar 66.000 dari 132.784 orang warga di daerah ini," ujarnya pula.
Ia mengatakan, instansi melakukan berbagai upaya untuk mengejar target nasional pembuatan IKD, yakni dengan membuka layanan pembuatan identitas ini di tingkat desa.
"Untuk mengejar target pembuatan IKD di daerah ini, kita memberikan pelayanan keliling turun ke seluruh desa di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, pembukaan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital di tingkat desa yang tersebar di 15 kecamatan mulai bulan depan atau Maret 2023.
Ia menambahkan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di tingkat desa daerah ini selain untuk pembuatan IKD dan perekaman data KTP-el.
"Pembukaan pelayanan untuk semuanya, termasuk perekaman data KTP-el terhadap pemilih pemula," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengundang pemilih pemula untuk melakukan perekaman data KTP-el di dinas ini. Saat pelayanan di tingkat desa mereka diminta untuk melakukan perekaman data.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mukomuko optimistis capai 50 persen target penerbitan IKD