"Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan waspada adanya kegiatan politik praktis dalam penggunaan masjid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024," kata Ketua DMI Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan bahwa larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat melakukan politik praktis sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk mengingatkan jamaah tuntunan memilih pemimpin sesuai al qur'an diperkenankan.
Untuk mengingatkan jamaah tuntunan memilih pemimpin sesuai al qur'an diperkenankan.
Selain itu, penggunaan rumah ibadah seperti masjid hanya diperuntukkan sebagai tempat beribadah umat beragama, pusat pendidikan, kegiatan musyawarah keagamaan, tempat pengungsian dan ritual keagamaan yaitu akad nikah.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu juga melarang masyarakat setempat yang menggunakan masjid sebagai tempat kampanye atau politik praktis.
"Kami melarang penggunaan rumah ibadah yang dijadikan tempat politik praktis," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 membutuhkan kerjasama semua pihak agar pemilu dapat berjalan aman, kondusif, tertib dan lancar.
"Pemerintah akan menjamin stabilitas politik dan keamanan dengan bekerja sama aparat penegak hukum akan menjamin netralitas ASN. Itulah peran dan fungsi dari pemerintah dalam menyukseskan pemilihan umum," terang Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka.