"Tadi kami juga sudah mendengarkan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dengan tema HBP, transformasi permasyarakatan semakin ber-AKHLAK inovatif, Indonesia maju," kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Hermansyah Siregar, di Bengkulu Selasa.
Selain mengikuti upacara yang terpusat di Kantor Kemenkumham secara daring, Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga melanjutkan perayaan dengan kegiatan potong tumpeng.
Kegiatan tersebut juga menjadi rangkaian kegiatan halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu bersama lembaga penegak hukum lainnya yang ikut menghadiri kegiatan HBP di Bengkulu.
Herman menjelaskan menyampaikan Menkumham pada HBP kali ini memberikan arahan kepada jajaran agar bertugas lebih profesional, melakukan transformasi permasyarakatan sesuai dengan UU yang baru, lebih inovatif, ber-AKHLAK, dan sebagai komponen bangsa tentu memajukan Indonesia lebih maju dan sejahtera.
HBP kali ini kata dia terasa istimewa dengan hadirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan.
"Tentu pada tahun ini agak istimewa, kita permasyarakatan sudah punya uu yang baru UU 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan. Kami akan melakukan transformasi sesuai dengan UU yang baru," kata dia lagi.
Pengesahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi,” ujar Yasonna.