Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menyebutkan siap melakukan transformasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan (UU PAS).
"Itu menjadi arahan pak menteri. Jadi beliau memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk lebih profesional, transformasi permasyarakatan sesuai dengan UU yang baru," kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Hermansyah Siregar saat peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, di Bengkulu Selasa.
Menurut dia, HBP juga menjadi momentum bertransformasi, dimulai dengan introspeksi diri jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu soal berbagai kekurangan baik dari sisi fasilitas maupun SDM. Kemudian, meningkatkan pelayanan dan pembinaan warga binaan dan masyarakat pada umumnya.
"Kemudian harus lebih berempati mendengar keluhan warga binaan, akhirnya kami bisa meningkat pembinaan itu sendiri, harus membuka diri, mendengar aspirasi dari masyarakat, bagaimana permasyarakatan menjadi lebih baik ke depan," kata dia.
Hal itu kata dia juga sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna Laoly yang meminta seluruh jajaran untuk lebih profesional, inovatif, lebih ber-AKHLAK, dan sebagai komponen Bangsa memajukan Indonesia lebih maju dan sejahtera.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi,” ujar Yasonna.
Menurut dia hal tersebut juga menuntut perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Tidak hanya itu, perlunya pelibatan masyarakat dalam berkontribusi meningkatkan kontrol sosial, dukungan sosial, dan partisipasi sosial pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif.
Kemenkumham Bengkulu siap bertransformasi sesuai UU Pemasyarakatan
Selasa, 2 Mei 2023 15:34 WIB 802