"Tujuh perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR karyawan saat ini telah memenuhi kewajiban nya dengan membayar THR Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Selasa.
Untuk tiga perusahaan membayarkan THR terhadap karyawannya pada H+5 Idul Fitri 1444 Hijriah dan empat perusahaan lainnya telah membayar THR pada H-1 Idul Fitri.
Ia menyebutkan bahwa alasan para perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan aturan tersebut karena tidak memiliki anggaran untuk memenuhi kewajiban perusahaan dan dapat membayar THR tersebut setelah perayaan Idul Fitri.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu membuka pos komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 5 Mei mendatang.
Pendirian posko THR tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
"Berdasarkan SE Menteri tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan," ujar dia.
Ia menjelaskan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji.
Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan SE Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.
"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri," demikian Edwar.