"Kita sebagai negara yang terbuka, ada tiga WNA Malaysia mengajukan sebagai WNI dan kita telah berkoordinasi dengan Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil dan lainnya dengan memastikan dokumen dan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap WNA dalam proses pengajuan WNI dapat memberikan kemanfaatan bagi negara Indonesia," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa ketiga WNA Malaysia tersebut saat ini menjalani proses wawancara sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Melalui proses ini, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan benar benar ingin menjadi WNI dari keinginannya sendiri, mencintai Indonesia serta akan bermanfaat bagi negara Indonesia.
Untuk proses pengajuan tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga pengucapan sumpah janji setia terhadap Republik Indonesia. "Kemudian untuk proses pengajuan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI baru pertama kali dilakukan oleh Kemenkumham Bengkulu," katanya.
Sementara itu, salah seorang WNA Malaysia yang mengajukan menjadi WNI, Nurul Huda Atika menerangkan bahwa dirinya telah menjadi kewarganegaraan Malaysia sejak lahir.
"Keinginan pindah sebagai WNI karena saya merasa lebih nyaman di Indonesia dan saya sudah 10 tahun tinggal di Indonesia sehingga telah terbiasa dengan lingkungan di Indonesia, saya tinggal di Indonesia bersama Ibu yang asli Indonesia dan Ayah WNA Malaysia dan tinggal di Johor Baru Malaysia," terang dia.
Dengan demikian, ia berharap agar proses kewarganegaraan dapat berjalan dengan lancar dan dirinya bersama kedua saudaranya menjadi WNI.