Bogor (Antara) - Sidang gugatan anak kepada ibu kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan agenda menghadirkan bukti-bukti dari pihak tergugat, Rabu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paul Marpaung, SH dan dua hakim anggota Dennie Arsan F serta Rosana Kesuma Hidayah, dihadiri oleh kedua pihak yakni penggugat Princess Santang Heroeningrat dan Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief Marthakoesoemah Heroeningrat serta pihak tergugat Titin Suhartini.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 20 menit tersebut, terpaksa ditunda karena alat bukti dari pihak tergugat masih ada yang kurang.
"Agenda sidang hari ini pengajuan alat surat dari tergugat. Karena masih ada alat bukti lain yang mau diajukan, hakim memberikan kesempatan tambahan alat bukti surat. Sidang ditunda sampai minggu depan," kata Hakim Ketua Paul Marpaung.
Paul mengatakan, sidang akan kembali digelar Rabu (14) dengan agenda yang sama yakni menghadirkan alat bukti dari pihak tergugat.
Sidang kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar. Perseteruan antara anak kandung bersama ibu kandung ini memicu simpati dari warga tempat tinggal Titin Suhartini (48) selaku pihak tergugat.
Sejumlah ibu-ibu dari pengajian di perumahan Sukasari, tempat Titin pernah tinggal datang untuk menghadiri persidangan dan memberikan dukungan moril.
Dukungan juga datang dari kerabat Titin yang berada di kampung halamannya di Leuwiliang, termasuk tetangga dan ketua RW 05, Perumahan Taman Cibalagung, tempat Ibu Titin tinggal saat ini.
"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada warga dan juga tetangga kami ini. Sekaligus ingin mengetahui secara utuh kasus ini seperti apa. Karena Ibu Titin melaporkan kepada saya kalau dirinya yang telah dizolimi oleh anak dan mantan suaminya," kata Edhy Supriadi, ketua RW 05 Perumahan Taman Cibalagung.
Sementara itu, Ibu Royah, rekan sepengajian Titin di daerah Sukasari, yang datang bersama lima orang anggota pengajian juga ikut memberikan dukungan moril kepada ibu tujuh orang anak tersebut.
Menurut Royah, ia mengenal Titin sudah sejak tahun 1987 saat masih tinggal di Sukasari bersama mantan suami dan anak-anaknya.
"Meski sudah bercerai dengan suaminya, dan pidah rumah ke Cibalagung, Ibu Titin masih ikut pengajian di Sukasari, menjaga silaturahmi. Maka itu kami hadir memberikan semangat, agar ibu Titin bisa lebih tegar," katanya.
Sebelum persidangan antara pihak penggugat dan tergugat tidak saling sapa, pihak penggugat adalah anak dan juga mantan suami dari Titin yang tergugat.
Titin digugat oleh anak kandungnya Princess Santang Heroeningrat dan mantan suaminya Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief Marthakoesoemah Heroeningrat untuk keluar dari rumahnya di Taman Cibalagung, Blok T No 2 RT 02/RW 05 Kelurahan Pasir Jaya.
Gugatan tersebut telah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Bogor. Sebagai tergugat Titin terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
Setelah menjanda, Titin masih memiliki anak di bawah umur, Titin tidak kuasa melawan gugatan sang anak dan suami hingga persidangan berlangsung ia hanya bisa berpasrah.
"Ini beban bagi saya, saya hanya bisa berpasrah pada Allah semoga membalas dan menyadarkan anak saya Santang," kata Titin.
Saat persidangan berlangsung, kedua belah pihak tidak saling menyapa. Bahkan sebelum persidangan berlangsung, diantara kedua kubu terlihat seperti orang yang tidak saling kenal. Princes Santang dan ayahnya duduk di ruang jaksa, sementara Titin dan anak sulungnya Prince Harya dan Prince Prabu duduk di ruang tunggu pengunjung.
Kisruh ibu kandung dan anaknya, menjadi sorotan media dan juga masyarakat Kota Bogor. Sejumlah pihak yang berempati dengan Titin menyampaikan dukungannya.
Saat ini Titin juga sudah mendapat pendampingan hukum dari Firma Hukum Rachmat Yusril Pulungan, yang membuatnya optimis menjalani persidangan.