Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung Januari hingga Mei 2023 telah menangani 28 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Risqi Dwi Cahya Putra di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika yang mereka tangani tersebut jenis ganja, sabu sabu dan obat keras.
"Terhitung Januari hingga akhir Mei 2023 kasus penyalahgunaan narkotika yang kita tangani sebanyak 28 perkara, dimana dari jumlah itu beberapa kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Curup," kata dia.
Dia menjelaskan dari 28 kasus penyalahgunaan narkotika ini melibatkan 31 orang sebagai tersangka, dimana dua diantaranya adalah perempuan, satu orang tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur dan 28 tersangka lainnya laki-laki dewasa.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari para tersangka, kata dia, untuk narkotika jenis ganja seberat 1.656 gram, sabu sabu seberat 62,58 gram serta obat keras merek heximer sebanyak 5.000 butir.
Terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh pihaknya tersebut, menurut dia, berkat laporan dari masyarakat dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong kepada petugas kepolisian setempat.
Ia mengatakan jajaran Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan operasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di masing-masing kecamatan guna menekan laju peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu mengingat kasusnya saat ini sudah memprihatinkan karena sudah masuk ke pelosok desa serta melibatkan berbagai umur.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan dari kalangan masyarakat Rejang Lebong, untuk itu kita akan menyiapkan call center khusus sehingga masyarakat bisa melaporkan jika melihat adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di tempatnya masing-masing," demikian Risqi.
Polres Rejang Lebong tangani 28 kasus narkotika
Kamis, 1 Juni 2023 18:57 WIB 11921