Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir meyakini Bareskrim Polri mampu menuntaskan kasus Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Indosurya.
“Bukan hanya perbuatan tindak pidana aktivitas bisnis Indosurya saja yang dipersoalkan di dalam hukum, tetapi juga status dari perseroan itu sendiri jadi persoalan karena memasukkan keterangan palsu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Mudzakir saat menanggapi penyidikan terbaru Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Dia menilai terkait kasus Indosurya terdapat dua kejahatan yakni sepak terjang perbuatan Indosurya dan pendirian lembaga Indosurya itu sendiri.
Kata dia, sudah seharusnya penyidik Bareskrim Polri mengusut tuntas semua aspek tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Indosurya. Sebab, kerugian yang diakibatkan oleh Indosurya bagi masyarakat sangatlah besar.
Mudzakir menjelaskan, jika sebuah lembaga tidak sah, maka sudah pasti apa yang dilakukan lembaga tersebut ke depannya tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
“Kalau lembaga tidak sah karena memuat dokumen atau keterangan palsu, kemudian melakukan aktivitas bisnis yang merugikan banyak pihak, mestinya aktivitas bisnis juga termasuk tidak sah,” jelasnya.
Menurut Mudzakir, jika memang terbukti pendirian Indosurya tidak sah, maka hal ini bisa dijadikan dasar untuk menagih hak para nasabah kepada Indosurya dan Bareskrim Polri harus mengawal hal itu.
“Saya kira itu lebih adil bagi pihak yang dirugikan oleh pihak Indosurya,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya atas nama tersangka Henry Surya (HS) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Sesuai perintah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, jajarannya memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya sejak Maret 2023.
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret. Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pakar hukum yakin Bareskrim Polri tuntaskan kasus Indosurya
Senin, 5 Juni 2023 14:54 WIB 788