Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono akan mengajukan duet Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dalam Pemilu 2024.
"Nanti akan ada pertemuan-pertemuan lagi untuk membangun komunikasi politik lanjutan demi menyikapi semua dinamika politik yang berkembang itu," ujar Mardiono usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu.
Hal ini dilakukan untuk membangun komunikasi politik di masa yang akan datang. Adapun KIB terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan PPP.
Ia yakin Golkar dan PAN memiliki kedewasaan berpolitik. Pasalnya, Mardiono sudah memiliki banyak pengalaman bersama kedua partai itu.
"Tentu saya yakin Golkar dan PAN juga sudah mengarungi proses-proses politik yang panjang. Sudah punya kedewasaan yang tinggi seperti Pak Zulkifli Hasan dan Pak Airlangga Hartarto," katanya.
Menurut dia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merupakan politisi yang andal dalam memahami dinamika politik yang ada.
Untuk itu, Mardiono akan terus berupaya meyakinkan Golkar dan PAN untuk mendukung Ganjar dan Sandiaga dalam Pemilu 2024.
"Kami juga akan berusaha untuk meyakinkan kepada beliau-beliau, bagaimana kalau kami saling mendukung apa yang sudah menjadi keputusan yang terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan," pungkas dia.
Adapun DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).
"Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan saudara Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Arwani.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.