Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.
Baca juga: Panji Gumilang disangkakan Pasal 45a
Baca juga: Menko PMK pastikan pelayanan pendidikan di Al Zaytun tidak berhenti
Baca juga: Panji Gumilang disangkakan Pasal 45a
Baca juga: Menko PMK pastikan pelayanan pendidikan di Al Zaytun tidak berhenti
"Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," katanya.
Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.
"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
Ia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.
Baca juga: BNPT akan dalami dugaan afiliasi Al Zaytun dengan NII
Baca juga: Kemenag: Penyelesaian kasus Al Zaytun tak boleh cederai hak santri
Baca juga: BNPT akan dalami dugaan afiliasi Al Zaytun dengan NII
Baca juga: Kemenag: Penyelesaian kasus Al Zaytun tak boleh cederai hak santri
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.
Tidak hanya itu, Rabu (5/7) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.
Sehingga Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya," kata Djuhadhani.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi bahan-bahan proses penyidikan.
"Kami mohon sabar tentu saja proses ini dalam pengembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujar Djuhandhani.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News