Hal tersebut dilakukan setelah Komnas HAM menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sinkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada di pusat, dan rentan terhadap pelanggaran HAM
"Persoalannya juga ada di tingkat nasional, masih terdapat UU yang rentan jadi pelanggaran HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro dalam Bincang Pembangunan Seri III, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dirjen HAM sepakat pembinaan Al Zaytun oleh Kemenag
Baca juga: Komisioner HAM PBB kecam kekerasan di Tepi Barat dan Israel
Baca juga: Dirjen HAM sepakat pembinaan Al Zaytun oleh Kemenag
Baca juga: Komisioner HAM PBB kecam kekerasan di Tepi Barat dan Israel
Contohnya, Atnike mengatakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat sejumlah Perda yang menyasar kelompok minoritas dan berpotensi melahirkan tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Dia menyebutkan setidaknya terdapat 154 Perda yang ditemukan oleh Komnas Perempuan sejak 2009 hingga 2015 yang berpotensi melahirkan tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Sedangkan di tingkat nasional, pihaknya menyoroti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa melanggar HAM berupa kebebasan berekspresi dan berpendapat.Baca juga: Komnas HAM terus dalami dugaan TPPO libatkan perguruan tinggi
Baca juga: Jokowi ke Aceh luncurkan program penyelesaian non-yudisial HAM berat
"Ini adalah UU yang bisa digunakan untuk menyerang dan mengkriminalkan orang lain yang bertentangan," tuturnya.
Selain itu, Dia menyebutkan, Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pendirian Rumah Ibadah sering menyebabkan konflik dan diskriminasi bagi minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Komnas HAM telah merilis Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang berisi formulasi hukum HAM Nasional dan Internasional terkait, serta pedoman tentang bagaimana HAM seharusnya diterjemahkan dalam memahami peraturan, maupun tata cara kebijakan dan rencana pembangunan.
Dia berharap seluruh permasalahan perundang-undangan terkait HAM dapat diselesaikan dengan adanya SNP tersebut.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News