Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) bersama-sama menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus dokumen palsu penjualan senjata api ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan penjelasan ini juga dimaksudkan untuk meluruskan berita yang selama ini simpang siur.
"Pada kesempatan ini, kami dan Puspom TNI AD sengaja menggelar konferensi pers bersama untuk menjawab hal-hal banyak ditanya rekan rekan wartawan, namun dari sisi teknis penyelidikan sebenarnya ini belum selesai, masih bersambung, namun dari pada beritanya simpang siur, sekarang ini disampaikan dari sumbernya langsung," kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sementara itu Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kronologi awal ditemukan adanya dokumen atau kartu anggota palsu.
"Kami jelaskan kronologis awal dari ditemukannya beberapa informasi ke kami kemudian kami tindaklanjuti. Penemuan pertama itu adalah dokumen yang mengatasnamakan instansi kami, Puspomad, " kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Kemudian dari hal tersebut kami tindak lanjut bersama-sama mencari tahu di lapangan dan kami temukan bukti bahwa dokumen atau kartu anggota TNI yang disebarluaskan dalam hal jual beli senjata api ini adalah palsu.
"Kami tindak lanjuti lalu ditemukan penjual dokumentasi palsu itu atas nama saudara IP, kemudian kami menggali dari saudara IP dan kami temukan pesan Whatsapp dalam grup mereka ini terjadi transaksi jual beli senjata api, " kata Eka.
Kemudian dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk softgun, karena pelakunya sipil kami diperintahkan untuk melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasikan dengan Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi dan kami bekerja bersama-sama untuk ungkap ini dan terbukti, Alhamdulillah kita temukan beberapa puluh pucuk senjata, " ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sebanyak 44 senjata, 1.138 butir, dan 10 orang tersangka.