Bengkulu (Antara) - Sebanyak 112 kepala keluarga petani di enam desa di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menolak program penanaman pohon sengon di lahan persawahan mereka.
"Kami menolak penanaman sengon di lahan pangan karena tanah itu sudah menjadi tumpuan kami untuk menghidupi keluarga," kata Ketua Kelompok Tani Perkasa Jaya Desa Tangsi Baru, Martoyo di Bengkulu, Selasa.
Martoyo dan lima orang rekannya mendatangi Kantor Walhi Bengkulu untuk menyampaikan persoalan sengketa lahan yang dihadapi para petani dengan perusahaan perkebunan teh di daerah itu.
Lahan yang digarap 112 kepala keluarga seluas 40 hektare, termasuk di dalamnya areal persawahan dan kebun palawija masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Mandiri Mukti seluas 1.000 hektare.
"Nenek moyang kami sudah menggarap lahan itu sejak 1960-an saat Bengkulu masih masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan," ucap pria berusia 71 tahun itu.
Pada 1918 kata Martoyo nenek moyang mereka didatangkan dari Jawa Tengah ke Kepahiang untuk dipekerjakan di perkebunan teh di wilayah Kabawetan yang dikelola perusahaan milik kolonial Belanda.