Bengkulu (Antara) - Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa perizinan perkebunan diproses di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu dan proses perizinan akan selesai dalam waktu 14 hari.
"Semua proses perizinan memang diurus di KP2T, termasuk perizinan perusahaan perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan di Bengkulu, Kamis.
Ricky menyampaikan hal itu saat sosialisasi legalitas peraturan perizinan usaha perkebunan yang diikuti pimpinan perusahaan perkebunan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selain perizinan usaha perkebunan, perizinan pendirian pabrik pengolahan hasil perkebunan juga diproses di KP2T.
"Perizinan pendirian pabrik kebun juga diproses di KP2T, jadi kalau memang memenuhi syarat atau tidak sudah ada jawaban dalam 14 hari," ucap dia.
Sosialisasi perizinan usaha perkebunan yang digelar Dinas Perkebunan menurut Ricky penting untuk penilaian kelas perkebunan.
Perusahaan perkebunan di Provinsi Bengkulu tambah dia sudah diingatkan untuk mengurus izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Peraturan yang mengatur tentang perizinan perkebunan antar lain sesuai amanat Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Peraturan di bidang perkebunan ini tidak berlaku surut, jadi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum peraturan perundang-undangan baru diterbitkan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan," katanya menerangkan.
Ricky menambahkan bahwa dalam penilaian kelas perkebunan ada beberapa kriteria yang harus ditaati antara lain legalitas, manajemen, sosial lingkungan dan lainnya.
Data Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa di daerah itu terdapat 51 perusahaan perkebunan swasta dan negara.
Dari jumlah tersebut 43 perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), lima perusahaan memiliki HGU dan tiga perusahaan baru memiliki izin lokasi.***2***