Pertama, TPPO dalam bentuk kerja paksa berdasarkan pasal 12 Akta Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) dan kedua, atas atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 324 KUHP.
Kasus tersebut berjalan dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Kota Bharu Ahmad Bazli bin Bahruddin. Tetapi majikan berhasil meyakinkan hakim bahwa mereka tidak bersalah sehingga diputuskan lepas dari tuntutan pidana.
Namun pada Januari 2023 majikan dengan inisial KBA bersama istrinya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan ATIPSOM unsur kerja paksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Kota Bharu dalam tingkat banding.
Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh tahun (KBA) dan tiga tahun (istrinya) serta denda sebesar 30,000 ringgit (RM) atau sekitar Rp98 juta.
Baca juga: Tersangka pembunuh ibu anggota DPR RI seorang ART
Baca juga: Polisi tangkap delapan penganiaya ART di apartemen Jaksel
Tuntut gaji
Pada November 2021, KBRI menunjuk pengacara Y.A. ANWAR & Co untuk melakukan tuntutan perdata DB melalui Mahkamah Sivil di Mahkamah Sesyen Kota Bharu untuk menyelesaikan masalah gaji yang tidak dibayar oleh majikan.
Pada 30 Juni 2022, DB telah menyerahkan Writ Saman tuntutan gaji kepada majikan dan mengajukan ke pengadilan dalam dua tuntutan terpisah yaitu, pertama, tuntutan gaji sebagai pembantu rumah terhadap majikan, sebesar lebih dari RM160.000 (sekitar Rp522,72 juta).
Kedua, tuntutan gaji sebagai pembantu bengkel aksesoris mobil atau mekanik terhadap lebih dari RM170.000 (sekitar Rp555,39 juta).
Hingga saat ini DB masih belum menerima hak gajinya. Demi tuntutan gaji tersebut, ia melakukan tuntutan di Mahkamah Sivil Kota Bharu dan menjadi saksi sidang pemeriksaan pokok perkara di hadapan hakim Mahkamah Sivil Sesyen 3 Kota Bharu pada Senin dan Selasa (5/9).
Majelis Hakim Mahkamah Sivil Kota Bharu Mohd Zul Zakiqudin Bin Zulkifli memimpin sidang tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.25 waktu Malaysia (MYT), menghadirkan DB sebagai saksi.