Dalam melanjutkan program tersebut, saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait aturan program Samisake tengah dalam proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Provinsi Bengkulu.
"Sekarang Perwal untuk pergiliran dana bisnis II telah dibahas di bagian hukum dan saat ini lagi proses harmonisasi dari kemenkumham dan Provinsi," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia berharap program stimulus ekonomi tersebut dapat terealisasi sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Dengan Perwal tersebut, program Samisake bisa disalurkan kepada masyarakat melalui UMKM dan koperasi.
Untuk anggaran program Samisake tersebut berasal dari program Samisake pada 2013 sebesar Rp13 miliar dan ditambah Rp6 miliar dari uang pengembalian pinjaman oleh masyarakat.
"Kami berharap program Samisake terus berlanjut. Kalau tidak dilanjutkan nanti sia-sia karena dananya Rp13 miliar dan sekarang sudah ada di Rp6 miliar," ujar dia.
Nurlia menjelaskan, dalam penyaluran program Samisake menggunakan perwal baru dan aturan baru. Selain itu, pihaknya juga membentuk tim verifikasi dalam penyaluran dana tersebut.
Kemudian, tim juga melakukan verifikasi data calon penerima dengan kemampuan perekonomian serta bekerjasama dengan pihak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menggunakan agunan agar dapat dilelang.
Ia mengatakan program Samisake tersebut dilanjutkan sebab dinilai sukses karena memberi manfaat untuk para pelaku usaha di Kota Bengkulu.
"Selama ini, program Samisake berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Saya meyakinkan ke depan program ini akan jauh lebih baik, apalagi penerima manfaatnya mencapai 10 ribu orang dari Rp13 miliar dana yang digulirkan," kata dia.