Jakarta (ANTARA) - Situasi memanas lagi setelah kapal penjaga pantai China (CCG) memasang penghalang apung (buoy) di sekitar Karang Scarborough, Laut China Selatan (LCS), yang sudah ditetapkan Mahkamah Internasional sebagai wilayah Filipina.
Penasihat Keamanan Filipina Eduardo Ano yang seperti dikutip Philstar (25/9) lalu mengecam ulah China yang dianggap keterlaluan dan ilegal serta melaporkan kasus itu kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr untuk mengambil langkah selanjutnya.
Buoy sepanjang 300 meter itu, menurut penjaga pantai Filipina (PCG), dipasang oleh kapal CCG pekan sebelumnya di sekitar Karang Scarborough yang oleh penduduk lokal dinamai Bajo de Masinloc.
Baca juga: Korut tegaskan komitmennya bekerja sama erat dengan China
Karang Scarborough yang masih diklaim China berada sekitar 240 km dari Pulau Luzon sehingga masuk kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina, sebaliknya berada sekitar 900 km dari wilayah pesisir terdekat China di Provinsi Hainan.
Pemasangan penghalang apung dilakukan oleh kapal China saat puluhan kapal nelayan Filipina sedang beroperasi menuju perairan sekitar Karang Scarborough yang kaya dengan ikan sehingga kapal-kapal itu urung memasukinya.
Filipina pun tidak kalah gertak dengan segera melancarkan operasi khusus untuk menyingkirkan penghalang apung itu dengan memutus tali pengikatnya dengan jangkar di dasar laut.
Empat kapal CCG yang sedang berada di sekitar kejadian dilaporkan tidak menunjukkan perilaku agresif, sementara awaknya segera menyingkirkan buoy begitu mengetahui tali penahannya diputus.
Pada insiden sebelumnya, kapal-kapal CCG menembakkan kanon air ke kapal-kapal penjaga pantai Filipina yang sedang mengawal kapal-kapal nelayan di dekat P. Pagasa, bagian Kepulauan Spartly di LCS yang juga dipersengketakan.
China mengklaim sampai 90 persen dari dua juta km2 wilayah di dalam sembilan garis putus-putus (nine-dash line) di perairan LCS dan bahkan menyatakan wilayah operasi nelayan tradisionalnya sampai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna utara.
Baca juga: Putin akan kunjungi China
Bahkan baru-baru ini China menerbitkan lagi peta baru yang kontroversial dengan menambah satu lagi wilayah di dalam garis putus-putus (menjadi ten-dash line) yang tentu saja mengundang kecaman berbagai pihak.
Sebagian klaim China di LCS selain tidak diakui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) juga memicu sengketa dengan Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam yang juga mengakuinya sebagai wilayah mereka.
Mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, Mahkamah Internasional sendiri pada 2016 telah menetapkan wilayah Karang Scarborough milik Filipina, namun China tetap ngotot.
Sengketa di LCS ikut memicu perlombaan senjata, misalnya AS yang sering melakukan patroli laut dan udara menambah pangkalan militernya di Filipina, sedangkan Australia membentuk aliansi militer dengan Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS).
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang Ditingkatkan (EDCA) antara AS dan Filipina pada 2014, Presiden Filipina, Maret 2023 lalu mengizinkan pembangunan empat pangkalan militer AS lagi, menambah lima yang sudah ada.