Mukomuko (Antara) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan agar bupati setempat memperpanjang masa jabatan tiga pejabat sementara kepala desa di Kecamatan Selagan Raya.
"Saran kami diperpanjang saja masa jabatan pejabat sementara (Pjs) kepala desa itu sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sekitar empat bulan lagi pada Septembar 2015," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi permintaan puluhan warga dari Desa Sungai Ipuh I, Desa Sungai Ipuh III, dan Desa Aur Cina yang menolak pergantian Pjs kadesnya yang telah berakhir masa jabatannya pada April 2015.
Badrun mengatakan, kalau berbicara aturan pemerintah setempat telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur mengangkat tiga pegawai negeri sipil menjadi pejabat sementara kades. Dan memberhentikan pejabat sementara kades yang lama.
"Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang desa, prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat sementara kades itu sudah sesuai," ujarnya.
Namun, lanjutnya, masalahnya sekarang warga tidak mau dipimpin oleh pejabat sementara kades yang baru dari pegawai negeri sipil. Mereka mau dipimpin pejabat sementara yang diusulkan tokoh adatnya.
Warga di tiga desa itu, katanya, menginginkan pejabat sementara kadesnya berasal dari wilayah itu dengan proses pengangkatan melalui kesepakatan adat di desa itu.
"Kita minta bupati bersikap arip dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini. Kebijakan ini guna menciptakan kondisi aman di tengah warga setempat," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, menunggu keputusan dari bupati setempat agar memperpanjang jabatan pejabat sementara kades sampai pemilihan kepala desa sekitar bulan September tahun ini. ***2***