Muhammad Abdu mengatakan penandatanganan ikrar tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) Polri dengan Kemenag RI.
"Kemudian dilanjutkan dengan Densus 88 Anti Teror Polda Bengkulu dan Kemenag Provinsi Bengkulu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa kita ini," kata dia.
Menurut dia dengan adanya pernyataan bersama tersebut tentunya akan membangkitkan semangat dan memperkuatkan komitmen untuk sama-sama menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selalu damai serta saling menghargai dan menghormati dalam interaksi sosial kehidupan.
"Yang sama-sama kita tahu, rakyat kita ini multikultural, hidup di tengah-tengah perbedaan, dan mesti saling menghargai, menghormati perbedaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sekda Provinsi Isnan Fajri mengatakan penandatanganan ikrar merupakan langkah nyata dalam menjaga perdamaian dan keharmonisan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Sekda Provinsi Isnan Fajri mengatakan penandatanganan ikrar merupakan langkah nyata dalam menjaga perdamaian dan keharmonisan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu akan selalu bersinergi dan berkolaborasi pada setiap kegiatan pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme di Provinsi Bengkulu ini," ucapnya.
Menurutnya intoleransi, radikalisme dan terorisme adalah masalah global yang berdampak tidak hanya pada keamanan dan stabilitas negara, tetapi juga dapat berdampak pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari nilai-nilai kehidupan.
Selain itu, menurut Isnan intoleransi, radikalisme dan terorisme juga dapat mengancam keanekaragaman budaya, agama dan kepercayaan yang merupakan kekayaan bangsa.
"Oleh karena itu, adalah kewajiban kita untuk bersatu dalam melawan intoleransi, radikalisme dan terorisme di wilayah kita ini," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News