Prabowo dapat 10 keuntungan jika gaet Erick Thohir jadi Cawapres
Kamis, 19 Oktober 2023 7:43 WIB 916
Selain itu, Erick Thohir juga kuat di masyarakat akar rumput. Hal tersebut tidak terlepas dari kesuksesan Erick Thohir dalam membangkitkan ekonomi dengan menghadirkan program-program pro rakyat BUMN.
Erick Thohir yang merupakan tokoh luar Jawa dengan elektabilitas tinggi memiliki dukungan massa yang kuat. Selain itu, Erick juga satu-satunya tokoh luar Jawa yang berhasil meraih elektabilitas tinggi di Pulau Jawa dan diterima masyarakat Jawa.
Baca juga: Prabowo paparkan rencana kebijakan lingkungan dengan energi terbarukan
Erick Thohir juga diprediksi akan sangat diterima partai pendukung Prabowo di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Erick merupakan orang Jokowi yang memiliki pengalaman panjang dan pernah menyatukan kekuatan partai dalam satu koalisi sebagai sebagai Ketua Tim Kampanye (TKN) Jokowi pada 2019 dan berhasil meraih kemenangan.
Erick Thohir juga merupakan menteri yang berprestasi. Bukan hanya dalam amanat yang dijalankan namun juga dalam bidang keilmuan yang didalaminya. Erick Thohir berhasil meraih doktoral dalam bidang ekonomi dan melakukan inovasi transformasi BUMN dan PSSI.
Terakhir, dengan segala catatan gemilangnya Erick Thohir mampu membawa kemampuan teknokratiknya ke dalam skala kerja yang lebih luas sebagai wakil presiden RI, jika nanti terpilih. Kemampuan Erick Thohir jauh lebih bermanfaat baik dalam kandidat pencalonan, kompetisi meraih elektabilitas meraih berbagai segmen pemilih dengan rekam jejak gemilang dan tentu dalam memimpin pemerintahan sebagai wakil dalam berbagai tugas kenegaraan.
"Kemampuan teknokratiknya akan sangat membantu," kata Igor.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Fahri Hamzah beri sinyal Gibran salah satu kandidat bacawapres Prabowo
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.