Polisi tetapkan tersangka penyeludupan anak komodo
Rabu, 1 November 2023 14:08 WIB 926
Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.
Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.
"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta," ungkap Budi.
Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Budi menegaskan adanya tindakan hukum yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini.
Selanjutnya pasal yang dipersangkakan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," katanya tegas.
Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.
"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," ucap Udin.