Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi yakni seekor anak Komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo," kata Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra dalam keterangan di Mako Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu.
Informasi penyeludupan anak Komodo diperoleh dari petugas Karantina Pertanian yang mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin pagi.
Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting. Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut.
H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
"Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," ucapnya.
Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu.
Polisi tetapkan tersangka penyeludupan anak komodo
Rabu, 1 November 2023 14:08 WIB 925