Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Pertanian yakni Isnar Widodo selaku Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020 – 2021.
Baca juga: Alex Tirta tak penuhi panggilan penyidik
Kemudian Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, dan Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para saksi telah hadir dan apa saja keterangan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK memeriksa dua mantan ajudan SYL untuk dimintai keterangan soal kegiatan dinas dan pos anggaran SYL selama menjabat.
Dua ajudan tersebut, yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Baca juga: Polisi periksa tiga saksi terkait kasus pemerasan terhadap SYL
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Alex.
KPK panggil Stafsus Mentan sebagai saksi kasus SYL
Kamis, 2 November 2023 15:00 WIB 1489