Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan yang bersangkutan sudah pamit.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu.
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali itu.
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto.