Aparat amankan tiga pucuk senjata api rakitan dan amunisi
Jumat, 17 November 2023 16:03 WIB 1314
Sedangkan senjata rakitan dan amunisi yang dibawa pelaku rencananya akan dibawa ke Nabire (Papua Tengah) untuk dijual kepada salah satu anggota separatis Organisasi Papua Merdeka yang biasa disapa dengan panggilan 'Manis' namun nama aslinya tidak diketahui pelaku.
Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang akan dijual kepada Manis di Nabire seharga Rp100 juta, sementara satu butir pelurunya seharga Rp100.000.
Berdasarkan keterangan awal pelaku Jery, Kapolsek KPYS Ambon bersama Wakapolsek Ipda Boby Dethan didampingi enam personel bertolak ke Waipia, Kecamatan TNS berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk menjemput Elisabeth bersama suaminya Mesak.
"Namun setelah dikonfrontir dengan Jery, ternyata kurang cukup bukti sehingga Elisabet dan suaminya tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelas Julkisno.
Kemudian keterangan awal yang diberikan pelaku Jery kepada penyidik Polsek KPYS berubah, di mana yang bersangkutan mengaku senjata rakitan itu dibeli dari pelaku lain berinisial FL alias Fredy.
Jery membeli dua pucuk senjata api rakitan laras panjang popor besi seharga Rp12 juta dari Fredy, sedangkan satu pucuk yang menggunakan popor kayu dan siap digunakan seharga Rp3,5 juta serta satu butir amunisi seharga Rp50.000.
"Dari keterangan yang berubah ini, Kapolsek KPYS bersama sejumlah anggota kembali ke Maluku Tengah dan meringkus Fredy," tandasnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pebjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.