Bengkulu, 23/6 (Antara) - Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengirimkan surat penahanan Wali Kota Bengkulu ke Kejaksaan Agung agar disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami mempertanyakan mengapa Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan tiga surat permintaan yang dibuat Kejaksaan Negeri Bengkulu yang seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung," kata Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi Bengkulu, Melyansori saat menemui pihak Kejati setempat.
Tiga surat itu adalah surat pencekalan, surat penahanan dan surat bantuan pencarian orang.
Surat tersebut telah diterbitkan pada April lalu, namun dirinya menilai ketiga surat tersebut "tertahan" di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kami merasa ada kejanggalan, April lalu sudah mengeluarkan surat itu, mekanismenya harus disampaikan ke Kejati dilanjutkan ke Kejagung," kata dia.
Puskaki bersama perwakilan mahasiswa yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu, Universitas Hazairin, IAIN Bengkulu, beserta unsur masyarakat mendesak Kejati agar tidak "menahan" tiga surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami beri waktu satu minggu, sampai Senin minggu depan, kalau tidak ada tanggapan kami akan langsung ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi ini, kami serius mengawal kasus ini," katanya.
Pertemuan sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa tersebut sempat sedikit ricuh karena ketegangan dua belah pihak menanggapi surat yang dipertanyakan tersebut.
Meluapkan kekecewaannya, mahasiswa melempar Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan sejumlah telur, akibat tindakan tersebut pihak kejaksaan tinggi sempat berupaya menutup pintu palang gerbang keluar yang membuat mehasiswa yang membawa kendaraan motor membentur palang.
"Melempar telur ini, merupakan simbol dari kami, karena menduga ada kebusukan dalam sistem di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kami menduga ada oknum atau dugaan jaksa `nakal` atas kasus ini," kata Presiden Mahasiswa IAIN Bengkulu, Iqbal Arfi.
Dia berharap dengan adanya pengawalan dari mahasiswa, ada keterbukaan dan mengurangi risiko kejaksaan tidak `masuk angin` dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu tahun anggaran 2012-2013 dengan 15 orang tersangka, termasuk wali kota dan wakil wali kota.*
Kejati didesak kirimkan surat penahanan Wali Kota Bengkulu
Selasa, 23 Juni 2015 13:37 WIB 2358