Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menjadikan perairan Pulau Tikus yang berjarak 10 mil laut dari Kota Bengkulu sebagai lokasi pembesaran lobster bekerja sama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia setempat.
"Tahap awal ada percontohan dengan menggunakan 24 keramba jaring untuk pembesaran lobster," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Rinaldi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan bantuan dari DKP itu dikelola kelompok nelayan Kota Bengkulu yang fokus pada pembesaran lobster tangkapan nelayan yang belum memenuhi syarat jual.
Program ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Dalam salah satu pasalnya melarang penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 centimeter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 centimeter, serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 centimeter.
Lobster yang biasa ditangkap nelayan di daerah itu berbobot 100 gram, sedangkan dalam keputusan pemerintah dengan ukuran kerapas delapan centimeter memiliki bobot 200 gram.
"Karena itu perlu pembesaran untuk mencapai ukuran yang memenuhi standar jual dan ekspor," ucapnya.
Dengan sistem pembesaran tersebut, lobster yang masih kecil lalu dibesarkan selama 40 hari di keramba itu sebelum dijual ke luar kota.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu Romi Faislah mengharapkan percontohan pembesaran lobster itu ditularkan ke kelompok nelayan lainya.
"Nelayan membutuhkan transfer teknologi pembesaran dan modal untuk membeli jaring apung," katanya.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyebutkan produksi lobster Bengkulu dalam tujuh tahun terakhir menurun drastis.
Pada 2007 produksi per hari mencapai 1 ton, sedangkan saat ini hanya 150 kilogram per hari.***1***