Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya menyebutkan penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024.
"Berkaitan dengan peraturan THR dan gaji ke13 telah terbit peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024. Sama dengan tahun lalu dan pembayarannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Dengan adanya aturan tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kemudian, untuk instansi vertikal agar segera berkoordinasi pengelola keuangan nya untuk penyusunnya dan segera menyampaikan SPM nya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu.
Sebab, jika uang THR tersebut belum dapat dicairkan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dapat diusulkan sesudah perayaan namun harus ada koordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masing-masing pemerintah daerah," ujar dia.
Sementara itu, terang Bayu, untuk THR bagi pegawai kontrak mengikuti mengikuti apa yang dicantumkan pada isi kontrak yang telah disetujui.
Dengan adanya penerimaan THR tersebut, dirinya berharap adanya peningkatan belanja sehingga menggerakkan perekonomian, khususnya bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.