"Kita akan melakukan pengawasan agar para perusahaan memberikan THR kepada para pekerjanya," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan THR harus dibayarkan sepenuhnya atau tidak boleh dicicil oleh perusahaan serta harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Selain itu, kata dia, jika ada para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempat kerjanya agar segera mendatangi Pos Komando (Posko) THR yang telah disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Bengkulu.
Lokasi posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu tepatnya di Jalan Pembangunan No.12, Kota Bengkulu
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ke pegawainya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Gubernur Bengkulu Rohidin.
Kemudian Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengatakan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
"Untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji dan karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku," ujar Edwar.