Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Universitas Trisakti mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan tidak ada keterlibatan uang dalam gim simulasi seperti permainan kartu yang dijadikan sebagai taruhan oleh masyarakat.
“Adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting. Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku,” kata Prof Trubus Rahadiansah di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenkominfo putus akses 1,9 juta konten judi online sejak Juli 2023
Baca juga: Pasutri lansia nekat mencuri karena kecanduan judi online
Menanggapi adanya potensi judi online dengan gim simulasi, Trubus menuturkan bila negara butuh jaminan usia untuk mencegah remaja bermain gim yang tidak sesuai. Dengan catatan pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Ia mencontohkan dalam kasus Higgs Games Island (HGI) misalnya. Fitur "Kirim" HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut.
Namun, sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen HGI untuk menjadi platform mini-game yang legal dan beragam di Indonesia.
Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Bareskrim limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Menurutnya, langkah yang diambil pembuat gim itu tidak melanggar aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Walaupun gim itu menampilkan aktivitas permainan yang bersifat simulasi kartu, tetapi tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan sehingga tetap dapat diakses oleh pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan gim simulasi kartu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian,” ujarnya.
Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Wahyu Aulizalsini A, M.Psi menambahkan, jika bermain gim online memiliki banyak manfaat seperti mengembangkan kemampuan berpikir kritis, mengurangi stres jika dimainkan dengan santai dan dinikmati, serta melatih keterampilan teknologi.
Namun di era digital yang makin masif, mengontrol diri di tengah era digital yang berperan amat pesat amat dibutuhkan agar mencegah timbulnya rasa kecanduan dan membuat individu tetap disiplin.
Baca juga: Mayoritas pengguna internet Indonesia terpapar iklan judi online
Baca juga: Kemlu: Jumlah WNI bekerja di judi daring Kamboja bertambah pesat
“Sejatinya, gim diciptakan untuk bersenang-senang saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menikmati manfaat positif dari bermain gim sambil tetap menjaga kontrol diri agar terhindar dari kecanduan, serta selalu mematuhi peraturan dengan memainkan gim sesuai usia yang diatur,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah melakukan tindakan proaktif dengan memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia. Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi.