Hal itu, lanjut Rohidin sebab narkoba menjadi ancaman serius yang mengintai masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi momok yang menghantui banyak keluarga, dengan dampak yang menghancurkan tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Gubernur Rohidin pun mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintahan desa untuk bergerak melakukan aksi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba.
"Permasalahan narkoba ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga, permasalahan di daerah pun menjadi refleksi bagi pemerintah desa juga," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu minta aparat pemerintah desa mengalokasikan dana desa untuk mendukung program pemberantasan narkoba, sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ini merupakan terobosan, karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa," kata dia.
Selain itu, menurut Rohidin pemerintah telah menetapkan atensi bagi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Untuk itu, kata dia perlu adanya rekondisi ulang terkait pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah daerah pun, menurutnya tidak hanya sekadar terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan harus menjadi kewajiban.
"Permasalahan narkoba harusnya menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah, jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," ujarnya.