Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu merampungkan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur daerah itu dari jalur perseorangan sebanyak 16.068 dukungan masyarakat.
"Alhamdulillah pelaksanaan verfak syarat dukungan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di Kabupaten Rejang Lebong sudah selesai pada Kamis malam tanggal 4 Juni 2024," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, pelaksanaan verfak syarat dukungan masyarakat untuk bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan di wilayah itu tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
Pelaksanaan verfak itu sendiri, kata dia, dilaksanakan sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan metode sensus, di mana pelaksanaannya dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan masing-masing.
Untuk tahapan selanjutnya, menurut Eiis, akan dilakukan rekapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam 15 kecamatan mulai 5 hingga 8 Juli nanti.
"Pada pelaksanaan verfak kemarin ditemukan data yang tidak sesuai, kemudian adanya pencatutan dukungan masyarakat. Untuk jumlahnya akan diketahui setelah dilakukan rekapitulasi oleh masing-masing PPK," tegasnya.
Sebelumnya pada pelaksanaan verfak syarat dukungan masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan atas nama pasangan Dempo Exler dan Ahmad Kanedi di Kabupaten Rejang Lebong banyak data yang tidak cocok antara lembar kerja dengan KTP, kemudian adanya dugaan pencatutan dukungan masyarakat serta dukungan yang tidak ditemukan.
Pada pelaksanaan verfak ini petugas PPS desa/kelurahan masing-masing hanya melakukan verifikasi lapangan hanya sebatas mendukung atau tidak mendukung, bukan menentukan adanya dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Rejang Lebong rampungkan verfak syarat dukungan Pilgub Bengkulu
Jumat, 5 Juli 2024 20:36 WIB 1510