Bengkulu (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah RI sedang mengkaji apakah Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar akan ditetapkan menjadi organisasi terlarang.
"Sedang diselidiki jaksa agung muda kita," kata dia di Bengkulu, Kamis.
Status Gafatar sampai sekarang kata Mendagri belum menjadi organisasi terlarang yang masuk daftar hitam organisasi di Indonesia.
Sementara, untuk penanganan saat ini Pemerintah Pusat sedang mengupayakan mantan pengikut Gafatar yang masih berada di Kalimantan Barat untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Ya, sudah kita kirim kapal," katanya.
Namun permasalahan pemulangan tersebut tidak sesederhana itu. Menurut Tjahjo ada sejumlah permasalahn lain yang harus diselesaikan untuk memulangkan mantan pengikut Gafatar.
"Masalahnya, apakah mereka masih diterima lagi di daerah asal, mudah-mudahan masih ada tempat tinggal," ucapnya.
Rakyat diharapkan tidak menghukum mantan pengikut aliran tersebut. Mereka kata Mendagri juga merupakan bagian dari masyarakat.
"Walaupun sesat, mereka masih harus kita bina," ujarnya.***2***
Mendagri: Kami kaji Gafatar apakah organisasi terlarang
Kamis, 21 Januari 2016 22:52 WIB 1687