Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penyidikan dugaan pemberian suap untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
"Dalam waktu cepat, teman-teman akan melakukan penggeledahan, salah satunya di Kejati DKI Jakarta, lainnya di PT BA tadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman yang juga mantan Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said No. 2 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 14, Cawang, Jakarta Timur.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar, biasanya diikuti surat penyitaan di Kejati," tambah Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) pukul 05.00 WIB.
"Dua orang itu yang kami periksa memang ada kaitannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Kami punya lengkap data kommunikasi dan mengenai apa yang diperiksa (dalam pemeriksaan awal)," ungkap Agus.
Dalam pemeriksaan maupun penggeledahan Agus mengaku akan berkerja sama dengan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama bisa bolak-balik karena dalam banyak kesempatan koordinasi dan supervisi diperkuat, siapa yang punya data di-'sharing' di tempat itu. Kalau kebetulan KPK yang punya data duluan, bisa sangat dekat, juga kalau kejaksaan yang punya data duluan, jadi harus sinergi," kata Agus. ***2***