Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang warga setempat memburu harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Kita punya personel yang ditugaskan untuk mengusir siapa saja yang memburu harimau dalam kawasan hutan," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu agar habitat harimau sumatera dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di kabupaten itu tidak punah.
Instansi itu, katanya, memiliki sejumlah dokumentasi lokasi habitat harimau sumatera dalam kawasan HP dan HPT di daerah itu.
"Dokumentasi ini tidak boleh disebarkanluaskan. Kami khawatir keberadaan harimau sumatera diketahui oleh pemburu harimau," ujarnya.
Selain dua ekor harimau yang cacat kakinya karena diduga terkena jeratan pemburu, katanya, instansi itu juga mempunya dokumentasi keberadaan habitat harimau sumatera di HPT Kecamatan Ipuh.
Kondisi kesehatan dua ekor harimau yang mengalami cacat kaki itu, katanya, sudah membaik dan sekarang bisa berlari.
"Personel kami sering bertemu dengan harimau, tetapi binatang itu tidak menganggu, karena harimau itu tahu kami menjaganya dari pemburu," ujarnya.***2***
Hindari kepunahan, warga dilarang buru harimau sumatera
Senin, 25 April 2016 0:59 WIB 1838