Bengkulum (Antarabengkulu.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan Kopral Dua Salim, oknum anggota TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan pemukulan kepada wartawan Luwuk Post, Asnawi Zikri (26), di Luwuk, Sabtu 14 Mei 2015.
Melalui siaran pers yang diterima Minggu (15/5), Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal menyampaikan kronologis kejadian. Pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 11.00 wita, Kopral Dua Salim, anggota Anggota Kodim 1308 Luwuk Banggai menemui sejumlah wartawan di Resto and Coffee Jie, Luwuk Shoping Mall untuk menanyakan berita wartawan Luwuk Post.
Saat itu, pelaku (Salim) hanya bertemu dengan Amat (wartawan Banggai Raya). Amat kemudian memberikan nomor HP Pimpiman Redaksi Luwuk Post, Haris Ladici.
Sekitar pukul 13.00 wita pelaku (Salim) mengirimkan SMS kepada Haris Ladici dan mengaku sebagai ajudan Kepala Staf Kodim 1308 Luwuk Banggai dan mengajaknya untuk bertemu.
Haris Ladici pun menyatakan siap bertemu. Awalnya, Haris berpikir bahwa ajakan bertemu itu untuk membahas berita terkait Upsus Pajala (Upaya Khusus Padi Jagung Kedelai) karena Salim mengaku Ajudan Kasdim.
Beberapa saat kemudian Salim bertanya siapa yang bernama Asnawi, dan dijawab sendiri oleh Asnawi, "Saya Pak".
Melihat Asnawi, Salim langsung menarik kerah baju dan memukul wajah Asnawi. Kemudian muncul empat orang saudara Salim yang tidak diketahui namanya dan mengeroyok Asnawi. Setelah pengeroyokan, Salim bersama rekannya (diduga warga sipil), pergi naik Avanza warna hitam.
Asnawi yang terluka langsung dibawa ke RSUD Banggai untuk dirawat dan divisum. Akibat pengeroyokan itu, Asnawi mengalami luka robek di jidat kiri atas, bengkak di mata kiri, bengkak kepala bagian belakang kiri, serta lebam di punggung kanan. Handphone Asnawi juga terjatuh dan hilang di lokasi kejadian.
Setelah divisum, Asnawi bersama rekannya, Evan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Luwuk. Tetapi Kapolres Banggai menarik laporan itu dan diproses di Polres Banggai.
"Belakangan saya baru tahu, kalau yang memukul saya adalah anak dari korban yang tewas saat saya tulis beritanya hari ini di Koran Luwuk Post. Selain itu yang ikut mengeroyok saya adalah keluarga mereka,†kata Asnawi.
Berdasarkan kejadian tersebut, AJI Palu menyatakan tindakan oknum aparat yang menganiaya jurnalis Luwuk Post tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan oknum aparat keamanan tersebut bertentangan dengan UU Pers pasal 8 yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan.
Terkait dengan intimidasi yang menimpa wartawan Luwuk Post, AJI Palu mengecam keras tindakan olnum aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri.
Selain itu, juga mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut agar kasus sejenis tidak lagi terulang.
Selanjutnya, mendesak Komandan Korem 132 Tadulako untuk menghukum anggotanya dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
AJI Palu juga meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri untuk memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang, serta mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap professional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan. *