Oleh karena itu, seluruh civitas akademika di Universitas Bengkulu mendeklarasikan empat poin penting komitmen antisuap dan gratifikasi itu.
Poin pertama yakni bertekad menerapkan pengendalian antigratifikasi guna mendukung pemberantasan korupsi. Poin selanjutnya, proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan segala bentuk gratifikasi.
Poin ketiga seluruh civitas akademika Universitas Bengkulu berkomitmen untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, penuh semangat, dan menjunjung tinggi integritas.
"Serta (poin keempat) tidak melakukan tindakan gratifikasi dalam segala aktivitas," kata dia.
Sebagai bentuk dari komitmen di jajaran Universitas Bengkulu, Rektor Retno menekankan agar para pimpinan di tingkat fakultas dan lembaga dapat memperkuat kebijakan di unit kerja masing-masing.
Hal tersebut guna membangun budaya antisuap dan gratifikasi, dengan mengacu pada parameter yang telah ditetapkan dalam Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi Bersih Melayani dan Berdampak.
"Setiap fakultas harus terus mendorong pencanangan zona integritas, melakukan pembinaan, serta membentuk budaya bersih dalam pelayanan kampus. Ekosistem di setiap fakultas dan lembaga akan dinilai berdasarkan parameter ini," ujar Dr Retno.