Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkan-nya. "Itu penyidik yang paham," ucap dia.
Adapun Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula, negara rugi Rp400 miliar
Baca juga: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong
Tom yang tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan, langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Anies Baswedan terkejut Tom Lembong jadi tersangka, yakin proses hukum transparan dan adil
Baca juga: Kasus korupsi impor gula, Muhaimin Iskandar sampaikan simpati untuk Tom Lembong
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Baca juga: Tom Lembong tersangka, Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Baca juga: Kejagung: Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Jumat, 1 November 2024 10:57 WIB 1565