Jakarta (Antara) - KPK mengungkapkan kronologi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (15/6).
KPK sudah mengamankan sebanyak 7 orang dalam OTT yang dimulai sekitar pukul 11.00 dari 4 lokasi yang terpisah.
"Saya akan menceritakan kronologis kejadiannya yaitu Rabu, 15 Juni pukul 10.40 WIB KPK mengamankan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R (Rohadi) di daerah Sunter, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
OTT tersebut dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari Berhanatalia kepada Rohadi.
"Penyidik mendapat uang sejumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah. Setelah itu dilakukan tindakan berikutnya dengan bergerak ke tiga lokasi berbeda yaitu mengamankan SH (Samsul Hidayatullah) yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil), di rumahnya di Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 13.00," ungkap Basaria.
Selanjutnya tim penyidik mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil yaitu Kasman Sangaji di bandara Soekarno Hatta pada malam hari.
"Dan juga DS (Dolly Siregar) selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diambil di kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00," tambah Basaria.
Uang Rp250 juta itu merupakan bagian dari "commitment fee" sejumlah Rp500 juta.
"Ini terkait penanganan di PN Jakarta Utara dalam kasus Perlindungan Anak yaitu penggunaan pasal 82 UU Perlindangan Anak jo pasal 290 jo pasal 292 tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, tapi ingin ada pengurangan (hukuman) dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292," jelas Basaria.
Penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi, namun uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya.
"Benar ditemukan uang di mobil, tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," ucap Basaria.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tenta.ng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.***2***