Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, segera menyusun peraturan daerah mengenai kawasan larangan merokok di daerah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Rejanglebong Asli Samin di Rejanglebong, Rabu, menjelaskan perda kawasan larangan merokok untuk mengurangi kalangan masyarakat yang tidak merokok terpapar asap rokok atau menjadi perokok pasif.
"Ini bukan untuk melarang mereka merokok, tapi mereka tidak bisa merokok di sembarang tempat. Masyarakat yang tidak merokok berhak untuk mendapatkan udara segar dan tidak menjadi korban akibat terpapar asap rokok, terutama yang dilakukan oknum perokok di tempat-tempat umum," katanya.
Langkah penerbitan rancangan peraturan daerah kawasan larangan merokok di sembarang tempat itu, kata dia, akan mereka susun dan ajukan ke bagian hukum pemkab setempat sehingga bisa diajukan ke pihak legislatif untuk disahkan menjadi perda.
Usulan penerbitan perda itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Rejanglebong No.20/2007 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Rejanglebong.
Dalam peraturan yang dibuat semasa Bupati Suherman tersebut, terutama dalam pasal 3 menyebutkan sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat tertutup.
Tempat tertutup yang dimaksud, meliputi tujuh tempat larangan merokok, antara lain tempat pelayanan kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), tempat belajar mengajar atau sekolah, tempat kerja atau perkantoran.
Selain itu, area kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat umum, seperti terminal, halte bus, dan rumah makan.
Penyusunan raperda larangan merokok di sembarang tempat yang akan mereka ajukan itu, kata Asli Samin, nantinya disosialisasikan terlebih dahulu di 15 kecamatan di Rejanglebong, terutama kalangan anak muda yang tergabung di Karang Taruna, remaja masjid, dan kelompok pengajian.
"Jika nantinya sudah ada perda khusus maka untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh petugas Satpol PP. Kita berharap penyusunan perda larangan merokok di sembarang tempat ini nantinya bisa cepat selesai, sehingga bisa memberikan perlindungan bagi warga yang tidak merokok," ujarnya. ***2***
Rejanglebong susun Perda kawasan larangan merokok
Kamis, 1 September 2016 0:20 WIB 1956