Jakarta (Antara) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga mengucapkan ucapan-ucapan provokatif saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
"Kedatangan kami untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai provokatif, menghasut dan mencemarkan nama baik HMI melalui video yang telah beredar," kata Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Mulyadi, di dalam video tersebut, Iriawan mengucapkan kata-kata yang provokatif, "kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya".
Ia menilai ucapan Kapolda Metro Jaya itu mengakibatkan pihaknya merasa diadu domba dan dihasut atas aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu.
"Kami berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini karena ini sudah melanggar etika seorang aparat negara dan aparat hukum," tuturnya.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukurmandar menyatakan dalam laporan tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dan menjadi viral di media sosial serta beberapa foto saat aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami juga telah menyiapkan saksi dari kader-kader HMI yang berada dekat dengan Kapolda Metro Jaya saat kejadian tersebut," kata dia.
Pihaknya menilai Kapolda Metro Jaya disangkakan telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.***2***