Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menertibkan ribuan spanduk, papan iklan atau reklame, baliho ilegal dengan cara mencopot dan memusnahkan yang berada di sejumlah titik yang dilarang, seperti pohon, lampu lalu lintas dan lainnya.
Penertiban tersebut akan dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu guna melakukan penataan terhadap wajah kota dan penyelamatan lingkungan hijau.
"Hampir setiap hari kita copot (baliho, papan reklame, dan spanduk ilegal) karena itu merusak pohon," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk penertiban terhadap reklame ilegal dilakukan karena melakukan promosi di jalur protokol tanpa membayar pajak sebagaimana mestinya, sehingga Pemkot Bengkulu mengalami kerugian dari sektor pendapatan daerah.
Mereka juga melanggar peraturan daerah (perda) ruang terbuka hijau karena sebab merusak estetika kota dan mengganggu fokus pengendara, disamping masalah pajak.
Oleh karena itu Riduan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu agar dapat memanfaatkan jasa pemasangan iklan atau baliho yang resmi.
Sebab lokasi pemasangan reklame dan lainnya tersebut telah diatur sesuai dengan perda yang berlaku, serta pajak reklame juga termasuk item pendapatan terbesar bagi Pemkot Bengkulu.
"Berkenaan pajak itu kaitannya dengan Bapenda, kita hanya fokus untuk menjaga kondisi ruang terbuka hijau tidak dirusak," ujar dia.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh poster, reklame dan spanduk ilegal atau liar yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun lampu lalu lintas di Kota Bengkulu.
Penertiban tersebut dilakukan guna melindungi kawasan ruang terbuka hijau, melindungi pohon dari kerusakan dari aktifitas yang melanggar ketentuan, serta menjaga keindahan Kota Bengkulu.
Untuk itu petugas kebersihan dari DLH Kora Bengkulu hingga saat ini terus melakukan penertiban terhadap sejumlah poster, reklame, maupun papan iklan yang berada di kawasan yang tidak seharusnya.